Artikel Terbaru

Pengurusan Basic Safety Training (BST) & Buku Pelaut (Seaman’s Book) Bagi Pemula Terbaru

Untuk anda yang sedang mencari pekerjaan sebagai pemula yang ingin bekerja di Kapal Laut baik passenger maupun Cargo anda harus mempunyai Dua dokumen yang wajib dimiliki yaitu sertifikasi BST (Basic Safety Training) dan Juga Buku Pelaut (Seaman's Book). Tergantung dari jenis kapal dan ketentuan posisi yang akan anda lamar, dokumen yang diperlukan akan berbeda. 

Misalnya agen Kapal Pesiar ada yang mensyaratkan untuk memiliki dokumen CCM, SCRB, ANTD/ATTD, dan lainnya tentunya dokumen tersebut harus Anda miliki terlebih dahulu dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya anda harus melakukan training pada lembaga khusus yang menerbitkan sertifikasi yang dimaksud.

Pengurusan Basic Safety Training (BST) & Buku Pelaut (Seaman’s Book) Bagi Pemula Terbaru
Buku Pelaut/Seaman Book

Pada umumnya BST dan Buku pelaut saja sudah cukup sebagai syarat awal untuk melamar pekerjaan di Kapal Pesiar. Bagi yang belum memiliki syarat tersebut bisa mendapatkan di institusi-institusi seperti PIP Semarang, BP2IP Surabaya, Pertamina, Focus dan lainnya dengan cara mendaftar langsung ke tempat tersebut. Lama Pendidikan yang harus dijalani biasanya selama satu minggu.

Berikut Syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan BST dan Buku Pelaut Terbaru:


  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli -siapkan juga fotokopinya
  • Usia minimum 18 tahun
  • Surat keterangan tidak buta warna (dari dokter/RS/Puskesmas)
  • Fotokopi kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir
  • SKCK asli
  • Pas foto 5×5 sebanyak 4 lembar dengan menggunakan kemeja putih tanpa dasi dan jas ; background biru untuk hotel dan deck department, background merah untuk engine department
  • Kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti proses pelatihan


Keterangan:

Siapkan syarat-syarat dokumen diatas rangkap 2

Semua biaya pelatihan dibayar dimuka (variatif tergantung institusi yang Anda pilih)

Setelah sertifikat BST diterbitkan, selanjutnya digunakan untuk membuat Buku Pelaut di kantor syahbandar pelabuhan yang ditunjuk.

Beberapa materi dalam pelatihan untuk mendapatkan sertifikat BST antara lain: dasar-dasar keselamatan, petunjuk keselamatan, prinsip bertahan hidup di laut, menghadapi keadaan darurat (kebakaran, tenggelam, faktor manusia, faktor teknis dsb), penyelamatan awak, alat-alat keselamatan, isyarat bahaya, evakuasi, dan lain-lain.

Sertifikat BST yang sudah jadi selanjutnya akan digunakan untuk membuat Buku Pelaut di Syahbandar pelabuhan terkait. Waktu yang diperlukan untuk proses  BST dan Buku pelaut bervariasi antara 2 minggu sampai 1 bulan.

Jika BST (Basic Safety Training) dan Buku Pelaut sudah siap, bisa digunakan untuk melamar di Kapal Pesiar. Disamping syarat-syarat lain yang harus terpenuhi sesuai dengan posisi kerja yang dilamar.

Demikian petunjuk mengurus dokumen buku pelaut dan BST (basic safety training) semoga berguna. Jangan Lupa untuk membaca juga artikel mengenai bagaimana mengurus paspor terbaru.

CARA MENGURUS VISA SCHENGEN MELALUI PERANCIS

CARA MENGURUS VISA SCHENGEN MELALUI PERANCIS

Perancis sebuah negara di Eropa Barat yang ketika namanya disebutkan terbayang keelokan kota Paris dengan menara Eiffelnya dan Gedung-gedung tua warisan sejarah  berjajar rapi menghiasi kota. Perancis merupakan salah satu negara dengan penghasilan terbesarnya berasal dari sektor turisme. 75 juta wisatawan asing mengunjungi negeri romantis ini setiap tahunnya.  Agar dapat menjejakkan kaki di negeri Napolen dibutuhkan visa.

CARA MENGURUS VISA SCHENGEN MELALUI PERANCIS


Jenis Visa disesuaikan dengan tujuan kedatangan, misalnya Visa Student, Visa Turis, Visa Bekerja, Visa karena pasangannya orang Perancis, Visa keluarga dll… Jenis Visa inilah yang menentukan dokumen-dokumen apa saja yang harus dipenuhi. Mari kita lihat prosedur untuk membuat Visa Schengen Melalui Perancis, secara garis besar ada 2 tipe Visa :

1) Visa yang diurus langsung ke Kedutaan Besar Perancis seperti Visa Pelajar
2) Visa yang diurus melalui Agen TLScontact misal Visa Turis

Mulai Tanggal 6 November 2013, Kedubes Perancis di Jakarta akan mengumpulkan data biometrik untuk setiap aplikasi visa. Tulisan ini akan membahas cara mengajukan Visa Schengen via Perancis secara umum.

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN :

Foto yang sama dan baru 2 lembar dengan ketentuan : Ukuran 3.5cm x 4.5cm, foto berwarna dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Foto Boleh menggunakan jilbab

Tiket perjalanan pulang pergi dari Indonesia (fotokopi)

Fotocopy Asuransi perjalanan. yaitu Assuransi yang mempunyai nilai pertanggungan minimal sejumlah 30,000 Euro.

Jika nilai tukar 1 Euro = IDR 15.000 ; maka nilai pertanggungan 30,000 euro = IDR 450,000,000

Daftar Asuransi yang diterima untuk aplikasi visa  LogoPDFHarga premi assuransi tergantung lamanya perjalanan.

Pengesahan tempat penginapan lihat point 31 pada formulir:  (a) bagi yang menginap di kerabat menggunakan Attestation d’accueil dari Mairie/ Kantor Walikota (b) bagi yang menginap di hotel memberikan fotocopy pemesanan hotel selama kunjungan di daerah Schengen (pemesanan lewat Internet tanpa jaminan kartu kredit tidak bisa diterima)

Bukti hubungan antara pelamar dengan yang mengundang lihat point 32 dan 34 pada formulir jika hubungannya : Child/anak menggunakan akte kelahiran

Rekening bank pribadi yang menyatakan jumlah dana di akun tersebut, asli (atau, bila diperlukan, rekening bank dari yang menjamin) lihat point 33 pada formulir.

Sertifikat kerja dalam bahasa Inggris/Perancis lihat point 19 pada formulir  atau surat keterangan dari kantor /instansi ( Sertifikat asli dari perusahaan yang menyatakan nama dan jabatan pelamar, tanggal mulai kerja, gaji, ijin absen, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran selama perjalanan.

Dalam dokumen harus tertera alamat, nomor telepon dan fax perusahaan,cap perusahaan, dan tanda tangan yang mengeluarkan sertifikat ini.) Contoh surat keterangan kerja. bagi yang sudah pensiun harus melampirkan Surat Keterangan (SK) Pensiun

Slip gaji 3 bulan terakhir, fotokopi (dalam bahasa Inggris/Perancis)

Kartu keluarga dan tempat tinggal yang terdaftar, fotokopy. perhatikan point 17 dalam formulir

Paspor asli  dan fotocopy (Paspor pribadi nasional atau dokumen perjalanan yang resmi dengan tanggal berlaku lebih dari 3 bulan lewat dari tanggal berlaku visa yang diminta, dengan 2 halaman kosong untuk dimana visa stiker akan ditempel (tertera tulisan “Visa” )

Paspor lama jika ada

LANGKAH YANG DILAKUKAN:

Memasukkan aplikasi visa paling awal 90 hari sebelum tanggal keberangkatan dan paling akhir 20 hari sebelum  Mengajukan permohonan via Kedubes Perancis dan melalui TSLContact  INSCRIRE (en français) Atau DAFTAR (Bahasa Indonesia)

Pilih salah satu tanggal untuk wawancara

Ikuti Langkah-langkah yang diberikan TSL :

Membayar biaya 60 € untuk visa jangka pendek  dan 25 € biaya pelayanannya

TRIK-TRIK AGAR APLIKASI DITERIMA

Terkait point 33 pada formulir dan rekening pribadi ini adalahUang jaminan, artinya anda akan pulang ke Indonesia, dan tidak akan terlantar selama perjalanan untuk itu semakin besar akan semakin besar peluang untuk diterima. Kalkulasi yang dapat anda hitung : (Biaya Penginapan+Biaya Makan+Biaya masuk tempat wisat+Biaya Transport /hari) x selama ada di Negara Schengen, lihat point 25 pada formulir

Bagi yang ke TSL, hindari jadwal padat saat mengajukan aplikasi , misal saat libur anak sekolah, libur natal/akhir tahun karena antrian sangat panjang, sehingga anda akan kesulitan untuk mendapatkan janji bertemu TSLContactnya

Bagi yang ke Kedubes Langsung, datanglah sepagi mungkin karena kantor pelayanan hanya buka sampai tengah hari, karena sore hari untuk pengambilan visa.

Jika ada kenalan yang dapat mengundang, surat undangan bisa menjadi surat sakti, yang memperlancar proses permohonan. Bagi pelajar yang orang tuanya akan menjenguk, lampirkan Attestation Scolarité anda.

Untuk syarat pengesahan tempat tinggal, meskipun akan menginap di tempat saudara lebih baik menggunakan Hotel dan pilihlah hotel ternama namun memberikan pelayanan Pembatalan Gratis. Untuk cari Hotel bisa via situs booking.com

Pengurusan Attestation D’accueil membutuhkan waktu dan biaya 30€ dengan ada kemungkinan ditolak.  Untuk Attestation d’Accueil harus memperhatikan luas ruangan 1 orang 9m2 jadi dikalian jumlah orang, dan pihak Mairie akan datang untuk mengecek kelayakan dan kenyamanan tempat tinggal anda.

Jika mengurus sendiri susah bisa via Agen Perjalanan /Tour/ Travel Agency dengan biaya jasa sekitar 1,5 juta atau tergantung tarif masing-masing agent..

PERTANYAAN SEPUTAR PENGAJUAN VISA

Jika Visa ditolak, apakah biaya yang dibayarkan dapat ditarik kembali? TIDAK

Berapakah biaya Asuransi Perjalanan? tergantung perusahaan yang anda gunakan, kisarannya 1,5 juta – 3 juta atau tergantung lamanya perjalanan dan perusahaan yang digunakan.

referensi : https://ariefitria.wordpress.com/2013/11/17/cara-mengurus-visa-ke-perancis/

Prosedur Mengurus Dokumen KITAS/KITAP

Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS ialah (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP merupakan (kartu) Izin Tinggal Tetap.

Prosedur Mengurus Dokumen Kitas/Kitap tidaklah sulit, yang perlu diingat ialah persyaratannya haruslah lengkap ketika mengurus dokumen Kitap/Kitas ini.



I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1.   Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2.   Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3.   Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4.   Melampirkan Telex Visa;
5.   Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
6.   Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7.   Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9.   Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-terbatas

II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-tetap

Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:
1.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3.      Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cca43416d462/prosedur-kitas-dan-kitap

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

Bagi anda atau keluarga anda yang kebetulan akan berkunjung ke Indonesia dan memerlukan informasi mengurus Visa on Arrival maka beberapa bandara di Indonesia telah memiliki fasilitas Visa On Arrival

Fasilitas ini mempermudah dan mempercepat proses pengurusan visa, khususnya bagi anda ataupun anggota keluarga dengan keperluan yang mendadak.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival


Berikut Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
2. Polonia, Medan
3. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
4. Hang Nadim, Batam
5. Minangkabau, Padang
6. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
7. Soekarno-Hatta, Jakarta
8. Halim Perdana Kusuma, Jakarta
9. Husein Sastranegara, Bandung
10. Adi Sutcipto, Yogyakarta
11. Ahmad Yani, Semarang
12. Adi Sumarmo, Surakarta
13. Juanda, Surabaya
14. Supadio, Pontianak
15. Sepinggan, Balikpapan
16. Sam Ratulangi, Manado
17. Sultan Hasanuddin, Makassar
18. Ngurah Rai, Bali
19. Selaparang, Mataram
20. El Tari, Kupang

Tata Cara Dan Prosedur Visa On Arrival (VOA) Terbaru

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka untuk wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dan lainnya. 

Untuk Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yaitu  pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.


Prosedur mengurus Visa On Arrival



visa on arrival


Untuk Mengurus Dokumen Visa On Arrival ini tidaklah sulit. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival adalah sebagai berikut : 

1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan 
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan 
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Jika anda berwarga negara di kawasan ASEAN, seperti Singapura, anda tidak memerlukan  Visa On Arrival ketika sampai di Indonesia.

Kunjungi Juga untuk mengetahui Airport/Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival.

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Secara Online Bagian 1

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Secara Online - Pendaftaran sekolah sekarang bisa dilakukan secara online, dan bisa disesuaikan dengan kota dimana anda berada. 

Untuk mendaftar sekolah secara online terlebih dahulu kunjungi situs : http://siap-ppdb.com/. Setelah itu, klik kota yang dituju. Apabila si anak berdomisili di Jakarta dan bermaksud sekolah di Jakarta juga, silahkan mengeklik pilihan “Provinsi DKI Jakarta”. Jika daerah sekolah yang dituju Bogor maka pilihlah kota Bogor, dan seterusnya.

Berikut ialah tampilan laman web nya :

ppdb online
ppdb online

Sesuai dengan domisili si anak di Jakarta dan bermaksud sekolah (SMP) di Jakarta juga, maka klik pilihan yang paling atas (PPDB SMP - “Domisili Dalam DKI”).

Selanjutnya akan tampil halaman sebagai berikut :

ppdb online
ppdb online


Terlebih dulu harus memiliki akun PPDB Online. Karena itu mendaftarlah terlebih dahulu dengan mengeklik pilihan “Masukkan data“.

Berikutnya muncul jendela dialog yang meminta kita memasukkan Nomor Peserta Ujian Nasional dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuat Akun PPDB sebagai berikut : 

ppdb online
ppdb online

Yang harus diperhatikan adalah dalam hal ini adalah:

Nomor Peserta Ujian Nasional hanya diisi sebanyak 12 angka terakhir dan penulisannya tidak perlu menggunakan spasi atau tanda strip.  Sementara untuk NIK, kita bisa mengetahuinya dari Kartu Keluarga. Jangan lupa, NIK di sini maksudnya NIK si anak ybs.

Terakhir, masukkan Kode Gambar sesuai angka yang tampil (tanpa spasi), kemudian klik tombol “Lanjut“. Sistem akan menampilkan data diri si anak berikut hasil nilai Ujian Nasionalnya.

Kemudian kita diminta melengkapi data seperti nama & nomor telepon orang tua, nomor dokumen Akta Kelahiran si anak, dsb. Sayang saya tidak sempat meng-capture tampilan halaman tersebut.

Terakhir, muncul jendela dialog yang menyatakan bahwa pembuatan akun PPDB berhasil dilakukan. Pilih pilihan “Cetak Tanda Bukti Pengajuan“.

Inilah formulir Tanda Bukti Pengajuan Akun PPDB sbb:

ppdb online
ppdb online
Setelah dicetak, formulir tersebut ditandatangani si anak dan orang tuanya untuk kemudian - menurut informasi - dibawa ke sekolah tujuan atau sekolah terdekat untuk diverifikasi dan mendapat PIN. Gunakan PIN tersebut untuk mengaktivasi akun PPDB yang sudah dibuat.

ppdb online
ppdb online

Selanjutnya dengan akun PPDB, kita bisa melakukan pendaftaran sekolah via online.  Bagaimana teknisnya akan dibahas disini

Semoga tulisan ini bermanfaat dan membantu mengurangi kerumitan para orang tua dalam mendaftarkan sekolah untuk putra-putrinya menggunakan sistem online

Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online

Bagaimana Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online ? Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan jaman dan atas dasar efisiensi dan efektivitas. Tulisan ini berguna bagi anda yang masih ingin tahu bagaimana Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online

Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online

Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online


Berdasarkan informasi RESMI dari KEMENPAN, Pada rencana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini, Pemerintah telah menetapkan pendaftaran dengan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. 

Pada pelaksanaannya, Pendaftaran CPNS 2014 dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus untuk prosesi penerimaan CPNS. Alamat wesite pendaftaran CPNS 2014 secara nasional adalah  http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Online: Para pendaftar atau pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online pada Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2014 tersebut (http://panselnas.menpan.go.id). Setelah itu anda akan mendapatkan Id (User name) dan Pasword untuk masuk ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran Instansi yang dipilih akan dilakukan pada situs http://sscn.bkn.go.id. Setelah itu kita menuju ke website Resmi Instansi tujuan pendaftaran kita, disitu akan kita dapatkan informasi pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat tes cpns untuk masing masing peserta/pelamar.

Ingat, "sebelum mendaftar, lihat baik baik instansi yang akan didaftar karena setiap orang hanya bisa mendaftar pada 1 instansi saja. dan pada instansi tersebut bisa memilih 3 jabatan".

Alur Pendaftaran CPNS 2014 Selengkapnya bisa anda lihat di gambar berikut ini:

CPNS, lowongan kerja, alur pendaftaran CPNS,


Pendaftaran baru akan dibuka sekitar tanggal 20 Agustus - 3 September 2014 (Jika tidak ditunda lagi) jadi silahkan ditunggu saja :) 

Informasi tentang Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online yang bisa saya share pada tulisan kali ini.  Semoga bermanfaat.

Mungkin anda ingin tahu bagaimana mengurus dokumen BPJS Terbaru ? 

Tata Cara Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Antar Propinsi

Untuk Mengurus surat pindah alamat biasanya memerlukan waktu yang tiak sebentar, apalagi jika pindah alamat antar propinsi, misalnya dari Jakarta Ke Jawa Barat. Walaupun sebenarnya pindah alamat tersebut tidak terlalu jauh, tetapi jika sudah beda Propinsi, maka biasanya kita harus mengurusnya ke sampai ke kantor Walikota Propinsi. Prosedur dan tata cara pindah alamat rumah antar propinsi adalah sebagai berikut:

 Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Baru


Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Baru, pindah alamat



Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:

Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

  • Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
  • SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.


Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:

  • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).


Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.


SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

  • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
  • 2 lembar surat kelakuan baik


Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :

  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
Setelah pindah rumah, jangan lupa untuk santai sejenak mengunjungi obyek wisata berekreasi bersama keluarga untuk menghilangkan penat.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Baru

Salah satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan nama SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut dapat diperoleh, baik secara perseorangan maupun badan hukum. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan perdagangan lintas batas dan usaha yang berskala besar, tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil. Pengurusan berbagai surat izin usaha dapat dilakukan dikantor dinas perindustrian setiap daerah kabupaten/kota.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Baru



1.      Persyaratan Administrasi

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

Perseroan Terbatas

  • Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
  • Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Foto kopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Surat izin gangguan/HO
  • Izin prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
  • Materai senilai Rp. 6.000,-
  • Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
  • Koperasi
  • Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  • Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
  • Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Foto kopi NPWP.
  • Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
  • Neraca koperasi.
  • Meterai senilai Rp. 6.000.-
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.


Perusahaan Perorangan

  • Foto kopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Foto kopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Meterai senilai Rp. 6.000,-
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
  • Izin-izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
  • Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
  • Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.



2. Prosedur pembuatan SIUP

Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.

Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.

Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.

Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggungjawab perusahaan. Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Sumber : http://www.legal4ukm.com/surat-izin-usaha-perdagangan-siup/

Tata Cara Mengurus NPWP

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:


SYARAT-SYARAT MENGURUS NPWP:

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga; dan
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Tata Cara Mengurus NPWP 


Tata Cara Mengurus NPWP


Wajib Pajak Badan :

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa : 

fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

Untuk Wajib Pajak Bendaharawan:

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

dokumen yang dilampirkan berupa:

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau

fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


TEMPAT PENDAFTARAN :

Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

TATACARA PENDAFTARAN :

Secara Elektronik melalui eRegistration

Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut:  e-Registration.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

Secara Langsung

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
secara langsung;
melalui pos; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

sumber : http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp

Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Segera daftarkan diri anda  di BPJS, mengapa? Karena Jika anda belum terdaftar jika anda sedang mengalami kesulitan yang membutuhkan perawatan di rumah sakit segera, anda tidak akan direpotkan lagi oleh banyaknya biaya sejumlah tagihan rumah sakit, salah satu alasan lagi dengan menjadi anggota BPJS anda berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Pada dasarnya BPJS akan menggantikan ASKES dan JAMSOSTEK pada akhirnya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan


Ada 2 jenis keanggotaan BPJS yang pertama keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non-PBI ) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi seperti karyawan perusahaan swasta, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan sebagainya, 

Kedua yaitu keanggotaan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) yang meliputi warga yang mempunyai tingkat ekonomi yang rendah atau kurang mampu, bagi warga yang kurang mampu nantinya jika berobat menggunakan kartu BPJS maka biayanya akan di tanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan layanan yang dikarenakan oleh masalah biaya yang harus di keluarkan, pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini kesehatan masyarakat akan terjamin, serta semoga dengan adanya BPJS ini dapat meningkatkan kesejahtraan setiap warga Negara Indonesia.

Bagi anda yang belum paham  tata cara bagaimana untuk daftar menjadi anggota BPJS bisa di lihat sebagai berikut


Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah bukan pegawai pemerintah :

Pertama Pihak perusahaan mendaftar terlebih dahulu ke BPJS kesehatan
Kedua Pihak BPJS kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
Ketiga Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Keempat Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

Pertama setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
Yang kedua pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
Kemudian yang ketiga calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Keempat Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online, selengkapnya anda dapat mengunjungi http://bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html

Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.